Service

Sertifikasi Organik Indonesia

Sertifikasi Organik Indonesia adalah istilah pelabelan yang menyatakan bahwa suatu produk telah diproduksi sesuai dengan standar sistem pertanian organik Indonesia dan telah disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Organik yang terakreditasi.

Pertanian organik didasarkan pada prinsip pertanian organik dengan tujuan mengoptimalkan produktivitas komunitas organisme di tanah, tumbuhan, hewan dan manusia yang saling tergantung satu sama lain.

Sertiikasi organik diperlukan untuk menjaga integritas produk pertanian organik, operator, pengolah dan pedagang pengecer pangan organik sesuai standar organik Indonesia (SNI). 

Memberikan jaminan bahwa produk organik yang disertifikasi telah diproses sesuai dengan prinsip pangan organik serta melindungi dan menjaga kepercayaan konsumen dan produsen dari penipuan pangan organik.

Sistem Pertanian Organik diatur dalam Permentan No. 64 Tahun 2013
Sistem Pertanian Organik juga diatur dalam SNI 6729 Tahun 2016

Penggunaan Logo Organik Indonesia

Produk organik yang telah disertifikasi harus mencantumkan logo Organik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan iklan atau komersil.

Penjelasan mengenai Penggunaan Logo Organik Indonesia